PADANG SIDEMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) resmi menahan mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, berinisial SS, atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022.
Penahanan SS dilakukan pada hari Selasa (30/4/2024) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.15/FD/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari ke depan.
Alasan Penahanan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari P.Sidimpuan, Yunius Zega SH MH, menjelaskan bahwa penahanan SS dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Bukti yang Ditemukan
Penahanan SS dilakukan setelah penyidik Kejari P.Sidimpuan memperoleh bukti yang cukup dan menemukan fakta kuat bahwa SS telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp366 juta.(Redaksi swanara)