Mantan Bupati Banyumas Mardjoko “Turun Gunung” Gugat Ke Pengadilan,,,,,!!!!!

IMG_20260401_151112.jpg

Banyumas – Mantan Bupati Banyumas periode 2008-2013, Mardjoko, resmi mengambil langkah tegas setelah upaya kekeluargaan terkait sengketa investasi bernilai fantastis menemui jalan buntu.

Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp10 miliar diduga raib dalam pusaran investasi yang kini berujung di meja hijau.

Kuasa hukum Mardjoko, H. Djoko Susanto, SH, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Langkah hukum ini diambil bukan sekadar soal angka, melainkan sebagai bentuk edukasi publik.

“Ini adalah bentuk pembelajaran dari Pak Mardjoko, bahwa setiap sengketa perdata harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku,” tegasnya

Poin Penting Persidangan:

1》Nilai Kerugian: Investasi macet
mencapai Rp10 miliar.
2》Mediator Khusus: Pengadilan telah
menunjuk Didi Rudwianto sebagai
mediator untuk mencari win-win solution.
》Agenda Krusial: Pertemuan mediasi
penentu dijadwalkan bakal digelar pada
7 April mendatang.

Optimisme di Jalur Hukum

Meski rincian lini bisnis investasi tersebut masih tertutup rapat, pihak penggugat menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.

Pihak Mardjoko berharap proses mediasi nanti tidak hanya mengembalikan hak yang hilang, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

Akankah mediasi 7 April nanti membuahkan titik temu, atau justru persidangan ini akan membuka tabir lebih dalam soal investasi miliaran rupiah tersebut? Kita tunggu babak selanjutnya.(Redaksi swanara)

scroll to top