Maklumat Pelayanan Satpas Polresta Banyumas

e31dbe414899b03f812fb95ed6976219.jpeg

BANYUMAS – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Surat Ijin Mengemudi. Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 14 / II / 2026 tanggal 11 Februari 2026.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang penerbitan SIM oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penerbitan dan penandaan SIM sesuai Standar Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanggung pembayaran PNBP sepenuhnya.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi ini, diharapkan para petugas di Satpas Polresta Banuyumas dapat menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P

scroll to top