Luar Biasa,,,!!! Polsek Sei Beduk Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

IMG-20240307-WA0009.jpg

Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (07/11/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib, sewaktu pelapor (ibu korban) sehabis mandi dirumahnya, kemudian korban menceritakan perbuatan terlapor (security Perumahan Laguna) pada korban, yaitu memasukan kemaluan terlapor pada kemaluan korban dan menjilat kemaluan korban, kemudian pelapor melaporkan hal tersebut pada ketua RT diperumahan tersebut, selanjutnya pelapor membawa korban RS Bhayangkara Kota Batam untuk dilakukan pengecekan, dan pelapor mendapat informasi dari pihak RS Bhayangkara bahwa terlapor sudah beberapa kali melakukan hal tersebut pada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma. Dan pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 18.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, Bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCABULAN yang bernama NF (44 Th) Sedang berada di Seputaran kav Sei Daun Kel.Tj piayu kec.Sei Beduk-Kota Batam Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Kav Sei daun Kel.Tj Piayu Kec.Sei Beduk-Kota Batam, Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Seputaran Kav Sei Daun Kel.Tj piayu Kec.Sei Beduk-Kota Batam, Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan NF (44 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap NF (44 Th) dan mengakui atas perbuatannya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Korban EPW (9 Tahun) merupakan pelajar di sekolah dasar kelas 3 di Kec.Sei Beduk.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni NF (44 Th) yang merupakan warga Pancur Kec.Sei Beduk.

Terhadap pelaku NF (44 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Swanara.com, : Pindo, ‘(S).

scroll to top