Swanara-com. Rabu 09/03/2022, Batam.
Menindak lanjuti tentang permasalahan judi gelper yang keberadaannya di wilayah lingkungan warga komplek perumahan Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang .
Masyarakat perumahan merlion khusus nya jelas meminta kepada pemerintah serta pengelolaan agar menutup gelanggang permainan (Gelper) Serta, Meminta pihak Instansi terkait untuk mencabut izin usaha Gelper tersebut.
Yang mana sebelumnya masyarakat Sudah pernah melakukan pertemuan bersama kelurahan dan pengelolaan Gelper tersebut yang berlangsung di gedung/Aula blok S RT 04 Merlion Square Rabu, 02/03/2022.
Akan tetapi belum ada titik terang dalam pertemuan tersebut, maka dalam hal ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LPKPK) yang diketuai oleh”Amri Piliang. Dan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), yang diketuai oleh”Antoni, Siap membantu warga untuk menutup Judi Gelper yang ada di Merlion.
Ketua ALARM ” Antoni menyampaikan kepada Media Swanara-com. “Ada atau tidak adanya perizinan tempat Gelper tersebut harus segera di tutup karena, Tempat Gelper tersebut bertentangan dengan perda Nomor 17 tahun 2001, Tentang kepariwisataan pasal 38 ayat (2) perda Nomor 1 tahun 2001 Tentang pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE). “Tutup nya.
Reporter: Pindo'(S).