Swanara.com, Selasa,(06/09/2022), Batam. Ketua lembaga perlindungan konsumen rakyat indonesia (LPK-RI )
Dampingi konsumen, laporkan PT BFI finance indonesia ke polsek batu aji kota batam kepulauan riau selasa 06/09/22 .
Kepada awak media ketua LPK-RI Dederita tamwella yang di dampingi oleh sekertaris dan bendehara lpk -ri menjelaskan kekecewaan nya terhadap pelaku usaha PT BFI finance indonesia
Yang tidak mempunyai niat baik dalam menjalankan usahanya, sehingga menimbulkan kerugian terhadap salah satu klien kami.
Hal itu bermula saat Debt collectot PT BFI pinance indonesia yang beralamat di komp mahkota raya blok B nomor II batam kota, melakukan penarikan kenderaan bermotor milik salah satu nasabah yang telah menunggak dari pembayaran selama tiga bulan.
Namun oleh pihak Debt collectot PT BFI pinance indonesia melakukan penarikan dengan cara yang sangat bertentangan dengan UUPK nomor 8 tahun 1999 serta KUHP tindak pidana yang di atur pada pasal 368 yang berbunyi barang siapa, dengan maksud hendang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,supaya orang itu nemberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum penjara selama lamanya sembilan tahun dan ketentuan dalam pasal ayat kedua dan, ketiga ke empat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan.
Mengacu kepada permasalahan klien kami, sebelumnya kami dari LPK- RI sudah dua kali menemui pihak PT BFI untuk mencarikan solusi guna membantu klien kami, tapi pihak Pt Bfi tidak merespon dengan baik sehingga kami mengambil keputusan membawa permasalahan ini kepada pihak berwajib dan secepat nya akan melaporkan PT BFI ke Otoritas jasa keuangan ujar dedek selaku ketua lpk- ri .
Hery marhat pengawas LPK-RI menambahkan,
Kalau kami sebagai lembaga perlindungan konsumen rakyat indonesia (LPK-RI ) akan berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak mana pun, serta memberikan idukasi kepada masyarakat luas supaya mampu melindungi diri sendiri secara mandiri dan propesional.
Masih hery marhat mengatakan, “sebagai mana misi dan vusi serta sikap organisasi yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga perlindungan konsumen tidak akan menerima dan atau memberikan salah satu kebijakan toleransi kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, dan kami berharap kepada seluruh pihak terkait seprti OJK, BPSK dan aparat penegak hukum juga melakukan hal yang sama untuk melindungi konsumen dari berbagai kemungkinan.ujar hery marhat.
Awak media sudah melakukan klarifikasi kepada Refan ginting selaku manager asset management PT BFI finance indonea . Melalui pesan media Whatsapp, terkait masalah di atas, sampai berita ini di terbitkan belum juga ada memberikan jawaban apa-apa alias bungkam.
Media Swanara.com, :”Pindo, ‘(S).