Lima Oknum Bintara Di Polda Jateng Disanksi PTDH

image-13-1.jpeg

Semarang.- Lima bintara oknum pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik pagi ini.

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/23).

Kabidhumas menerangkan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Saat ini, ujar Kabidhumas, saat ini proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top