Jayapura – Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS menggelar pelaksanaan patroli jalur tikus yang berada di perbatasan RI-PNG, berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melewati jalur ilegal tepatnya Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (09/03/2023).
Pasintel Satgas Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji menerangkan “10 orang WNA asal PNG tiba di perbatasan RI-PNG Skouw dengan menggunakan mobil pick up dari arah Kota Jayapura dan turun di pasar batas Skouw, yang akan masuk melewati portal jalan tikus perbatasan RI-PNG Skouw menuju kampung Wutung PNG, melihat hal tersebut Anggota Pos Kout yang berjaga langsung mendatangi dan memeriksa ke 10 WNA tersebut mulai dari pasport dan data pribadi.” Terang Pasintel
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, 10 Warga negara asing tersebut tidak memiliki kelengkapan serta tidak membawa dokumen lintas batas resmi dan langsung diamankan oleh personel jaga agar dilaksanakan pemeriksaan secara nyata, adapun tujuan mereka masuk ke Indonesia adalah untuk menjual emas serbuk seberat 18,5 (delapan belas koma lima) gram di Jayapura.” Ungkap Pasintel.
Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan Ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.
Adapun tindakan yang diambil Satgas Yonif 122/TS melaporkan dengan Komando atas dan menyerahkan 10 warga negara asing tersebut dengan (Analisis Keimigrasian TPI Skouw) di dampingi Oliver Ferre (Pemeriksa Keimigrasian Pemula TPI Skouw) untuk diperiksa lebih lanjut.
Otentifikasi: Pen Satgas Yonif 122/TS
Reporter Dicky Edyano Putra