Lapor Pak Kapolda,,,!!! Adanya Tambang Pasir Ilegal Di Area TPU Kampung Jabi Nongsa

IMG-20230218-WA0048.jpg

Swanara.com. Jum’at, 17/02/2023, Batam. *Lapor bapak Kapolda Brigjen Pol Tabana Bangun adanya illegal mining di area TPU (Tempat Pemakaman Umum) kampung Jabi Nongsa*

Hasil dari investigasi serta observasi awak media Swanara.com di lapangan, Sabtu,18/02/2023, tepatnya pukul 14:56 wib. Menemukan adanya aktivitas tambang pasir yang ber alamatkan di Jalan Hang Kasturi II KM 4.5 Kabil, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. tepatnya di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito.


Tak luput dari pantauan awak media Swanara.com di lapangan, seberangan jalan di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, walaupun di depan terpasang portal dari kayu, awak media tidak mudah terkecoh, terlihat jelas bercak bekas ban lori keluar masuk dari area tambang pasir tersebut sehingga semakin kuat dugaan adanya aktivitas di dalam nya.

Saat di pertengahan jalan, sekitar 50 meter dari portal masuk, awak media tercengang melihat di sisi kiri jalan ternyata area lokasi tambang pasir tersebut dekat dengan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung JABI.

Benar saja,,, tidak jauh TPU tersebut, terlihat ada tiga mobil dam truk yang sedang mengisi pasir, dan masih ada dua mobil lain sedang antri, serta gemuruh suara mesin yang sedang menyedot pasir di lobang besar berbentuk kawah, yang kurang lebih kedalamannya sudah mencapai 50 meter.

Salah satu pekerja atau di sebut sebagai tukang sekop, yang tidak mau namanya di publikasikan, pada saat di wawancarai oleh awak media, mengatakan. “Di lokasi ini ada enam mesin pak, tiga di sini, tiga lagi ada di sebelah sana, jalan masuk nya juga di sebelah sana, yang ada tempat pencucian mobil itu loh pak. “Ujar pekerja sambil menghela napas.

Tanya media, “Ke enam mesin ini siapa punya pak? Eko ada, selebihnya Saya kurang tau pak, bukannya saya menutup-nutupi. “Tutup pekerja.


Mendapatkan informasi tersebut, awak media melanjutkan investigasi ke lokasi sebelah yang di sebut oleh pekerja tadi. Sampainya di lokasi bertemu dengan bapak Tino, beliau mengatakan, ” Silahkan bapak konfirmasi ke bapak NURBIN, selaku sebagai orang yang mengkoordinasikan tiga mesin di lokasi ini pak. “Tutup Tino.

Awak media menghubungi Bapak Nurbin, melalui telepon seluler, bertujuan untuk mengklarifikasi, beliau menjawab. ” Tidak ada yang mau saya kasihkan, kalau mau berteman dengan saya di lain waktu saja. ” Ujar Nurbin sambil menutup telepon.

Salah satu aktivitas Galian golongan C, yang tidak hanya menimbulkan masalah tambangnya akan juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Yang mana akibat dari penambangan dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu, lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang di sebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini di sebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman.

Selain itu terjadi lubang-lubang yang besar,akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat di pergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif). Pada saat musim hujan lubang-lubang itu di genangi air yang potensial menjadi sumber penyakit.

Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, atau penambang tanpa izin (PETI), yang melakukan proses penambahan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( kementrian hidup 2022 ) semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang di timbulkan.

Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat di kembalikan kepada keadaan semula.

Sebagaimana kegiatan penambangan di mana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 168 UU pertambangan yang berbunyi. :

“Setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37,pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10.000.000.000.(sepuluh miliar rupiah).

Aktivis Kondang Kota Batam, “Heri Marhat, angkat bicara di hadapan awak media Swanara.com mengatakan. ” Saya ingin Melihat nyali polda kepri, untuk menindak illegal mining di kota batam, selama ini yang kita lihat seperti impoten terhadap perusak hutan lindung di kota batam. Kalaupun ada, tetapi tidak sampai pada klimaksnya. “Tutup Heri.

Awak media berupaya mengklarifikasi kepada Humas Polda Kepri, melalui pesan media whatsapp, sampai berita ini di terbitkan, belum mendapatkan jawaban.

Upaya klarifikasi yang sama juga sudah di lakukan oleh awak media Swanara.com kepada Ditpam kota batam, bapak Kurniawan, melalui pesan media whatsapp. Sampai berita ini di terbitkan, belum juga di balas, dan terkesan bungkam.

Kaperwil Media Swanara.com. : “Pindo, ‘(S).

2 Replies to “Lapor Pak Kapolda,,,!!! Adanya Tambang Pasir Ilegal Di Area TPU Kampung Jabi Nongsa”

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/ru-UA/join?ref=YY80CKRN

  2. osteklenie_ozKl berkata:

    алюминиевый фасад со стеклом https://www.fasadnoe-osteklenie11.ru/ .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top