Lapor Kapolda Kepri, Adanya Dugaan Gudang Kayu llegal di Tanjung Gundap Kota Batam

IMG-20240427-WA0048.jpg

Batam. Ratusan ton kayu didugal ilegal disimpan di gudang kayu milik inisial ATN di daerah yang tidak jauh dari Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kayu Ilegal tersebut dari hasil pembalakan liar di hutan daerah Sumatera, lalu dikirim ke Batam melalui jalur laut menggunakan kapal perahu tujuan pelabuhan Dapur 12 Kota Batam.

Hal tersebut di ungkap masyarakat Sumatera yang berdomisili di Batam Sagulung, Kota Batam.

“Kayu gelondongan atau yang lebih dikenal kayu balak di gudang milik ATN itu datangnya dari daerah Sumatera, artinya kayu balak itu rata-rata dari luar pulau Batam.” Ucap nya kepada media ini, Jum’at (26/4/2024).

Dia mengatakan mengenai kayu yang ada di gudang ATN itu tidak ada dari Batam melainkan dari sumatera baik maupun daerah lainnya.

“Mustahil kalau kayu sampai ratusan ton dari daerah Batam. kayu itu datang dari daerah Sumatera di bawa ke Batam menggunakan kapal perahu dibongkar di pelabuhan Dapur 12, atau di jembatan 2 baik maupun jembatan 4 Barelang,” Jelas nya.

Dia menduga kasus kayu di gudang milik ATN tersebut jarang tersentuh hukum selama dia beroprasi di Batam, selama bertahun-tahun.

“Padahal sudah jelas-jelas kayu yang masuk di gudang ATN itu diduga ilegal, akan tetapi kenapa aparat penegak hukum (APH) sampai saat ini belum pernah melakukan penindakan, tentu ada apa?,” Ucap nya.

Untuk itu, Dia meminta kepada aparat kepolisian polda Kepri agar segera melakukan penindakan sesuai undang-undang (UU)

“Mengenai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.” Katanya.

Hingga berita ini diterbitkan aparatbkepolisian polda Kepri belum sempat dikonfirmasi terkait kayu balak di gudang ATN di daerah kawasan Tanjung Gundap, kelurahan Tembesi tersebut. (

reporter “Pindo, (S).

scroll to top