Bandar Lampung, Swanara.com — Pemerintah Provinsi Lampung tetus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan menghormati hak setiap warga negara melalui penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, sekaligus membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Selasa (30/6/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kementerian HAM ke Provinsi Lampung sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kementerian HAM. Salam hangat juga dari Bapak Gubernur Lampung yang saat ini sedang menjalankan tugas di luar daerah,” ujar Jihan.
Menurut Jihan, keberagaman suku, budaya, dan agama yang dimiliki Lampung merupakan modal sosial yang kuat dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Nilai-nilai seperti sambayan, gotong royong, toleransi, dan saling menghormati telah lama menjadi budaya yang hidup di tengah masyarakat Lampung.
“Lampung adalah etalase yang baik dalam isu HAM. Walaupun masyarakatnya terdiri dari berbagai latar belakang, kita masih menjaga nilai sambayan, gotong royong, ramah-tamah, dan nilai budaya yang diwariskan para leluhur,” katanya.
Jihan menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari pembangunan fisik maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya soal membangun gedung atau meningkatkan angka ekonomi, tetapi bagaimana pemerintah hadir memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, aman, adil, dan memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta perlindungan tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Selama mereka adalah manusia, maka mereka memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada satu pun warga yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga mengingatkan bahwa ASN merupakan wajah pemerintah yang dinilai langsung oleh masyarakat melalui kualitas pelayanan yang diberikan.
“Bapak Gubernur selalu mengingatkan bahwa ASN adalah wajah pemerintah. Bagaimana ASN melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas, itulah gambaran pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, serta menyelesaikan berbagai persoalan HAM, termasuk isu agraria dan berbagai persoalan sosial lainnya.
“Kami ingin setiap kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, paparan Wakil Gubernur Jihan menunjukkan bahwa HAM bukan sekadar konsep normatif, tetapi telah diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya senang sekali mendengar apa yang disampaikan Ibu Wakil Gubernur. Bagaimana menerjemahkan HAM menjadi kebijakan nyata sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat,” ujar Mugiyanto.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan ASN akan menentukan cara masyarakat memandang pemerintah.
“Kalau pelayanan tidak ramah, masyarakat akan melihat pemerintah tidak ramah. Kalau pelayanan berbelit-belit, masyarakat akan merasa negara ini sulit. Karena itu ASN adalah wajah pemerintah,” jelasnya.
Mugiyanto juga mengingatkan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai garda terdepan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kabupaten, kota, dan provinsi adalah garda terdepan perlindungan, pemajuan, dan penghormatan HAM. Karena itu pemahaman HAM harus menjadi pegangan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.
Ia turut menyoroti sejumlah isu yang masih menjadi perhatian di Lampung, mulai dari persoalan agraria, kehutanan, pertanian, perlindungan perempuan dan anak, hingga penyelesaian berbagai persoalan masa lalu yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi Lampung berharap semakin terbangun aparatur yang memahami perspektif HAM dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
(*)
