Bandar Lampung, Swanara.com – Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan pengembangan “Kota Baru” dan penyediaan transportasi massal sebagai prioritas utama dalam usulan pembangunan kepada Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, Kamis (29/01/2026).
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa Bandar Lampung saat ini merupakan salah satu kota terpadat di Sumatera, sehingga diperlukan pusat pertumbuhan baru. Kawasan Kota Baru seluas 1.300 hektar disiapkan tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga pusat pendidikan terpadu.
”Bandar Lampung sudah sangat padat. Kami berencana memperluas wilayah perkotaan ke Kota Baru. Nantinya, kawasan ini akan menjadi basis pusat pendidikan di mana 10 universitas dan pusat diklat peradilan akan dibangun di sana,” ungkap Gubernur.
Selain pengembangan wilayah, Gubernur juga menyoroti ketiadaan sistem transportasi umum yang memadai di ibu kota provinsi. Ia secara spesifik meminta dukungan Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan untuk penyediaan armada transportasi massal.
”Di Kota Bandar Lampung ini belum ada sistem bus yang terintegrasi. Kami sangat membutuhkan penyediaan armada Bus Rapid Transit (BRT) untuk melayani mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung yang berada di angka Rp6,9 Triliun, Gubernur berharap sinergi dengan DPR RI dan Pemerintah Pusat dapat mengakselerasi realisasi proyek-proyek strategis tersebut demi kesejahteraan masyarakat Lampung.
Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi pengawasan terhadap dua objek vital, yakni rencana pembangunan Jalan Tol ruas Lematang menuju Pelabuhan Panjang dan progres pembangunan Kota Baru.
”Maksud dilaksanakannya kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meninjau secara langsung perencanaan dan pembangunan jalan tol Lematang – Pelabuhan Panjang, serta meninjau perkembangan pembangunan Kota Baru Lampung sebagai pusat pemerintahan baru,” ujar Hamka.
Hamka memberikan penekanan khusus terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada infrastruktur jalan tol. Ia mengingatkan pemerintah dan operator bahwa SPM tidak boleh hanya menjadi instrumen evaluasi saat operasional, melainkan harus menjadi fondasi sejak tahap perencanaan.
”Perlu kami tegaskan bahwa pemenuhan SPM jalan tol harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada saat jalan tol telah beroperasi. Aspek desain jalan, sistem drainase, prasarana keselamatan dan keamanan, serta kesiapan pelayanan pendukung harus dirancang matang sejak awal agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain melakukan peninjauan fisik, kehadiran tim Komisi V DPR RI juga bertujuan untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna memastikan dukungan anggaran dan regulasi yang tepat dari pusat.
(Jay)
