Kronologi Pengungkapan Kasus Orok Bayi

image-4-17.jpeg

Denpasar – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembuang bayi di Bandara Ngurah Rai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membeber hasil pemeriksaan terhadap pelaku ZDL (28) melalui press conference, kamis (26/10/23).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., dalam keterangannya menyampaikan ZDL yang menginap di sebuah Hotel di wilayah Legian (Hotel ST) bermula pada hari Minggu (15/10/23) sekitar jam 03.00 Wita ia merasakan perutnya sakit hingga mules-mules sampai beberapa kali harus ke toilet untuk buang air besar tetapi tidak ada keluar.

“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wita ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar setelah itu ia menyiramnya dengan menekan tombol air kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi yang baru lahir itu tewas diduga akibat siraman air,” jelasnya

Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, pelaku mengambil bayi di dalam kloset tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry kemudian disimpan di lemari pakaian. Kira-kira jam 2 siang pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi orok bayi.

Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya langsung ke menuju counter cek in, beberapa saat pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas yang berisi orok bayi tersebut. Sebelum membuang orok tersebut pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya.

Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang.

Sejak ditemukannya orok bayi tersebut oleh petugas kebersihan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembuang orok tersebut. Upaya pengungkapan dan kerja keras yang dibantu oleh semua pihak ini sehingga bisa dengan segera dapat menangkap pelaku ZDL di Semarang.

Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top