KPU Ingatkan Ada Batas Iklan Di Medsos

image-2-17.jpeg

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan adanya batas iklan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftarkan akunnya ini. Punya capres tertentu atau parpol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU,” ujarnya.

Ketua Hasyim menegaskan KPU
juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos. Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.

“Dengan begitu, kami bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya,” ungkapnya.

KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos. KPU juga ingin mengetahui, nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di medsos.

“Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok),” katanya.(Redaksiswanara)

2 Replies to “KPU Ingatkan Ada Batas Iklan Di Medsos”

  1. Robbie Maslanka berkata:

    Outstanding feature

  2. Lynn Volkert berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top