Jakarta -Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara *uang barang bukti sebesar Rp6,5 Miliar* dalam perkara Terpidana Abdul Wahid.
Uang rampasan tersebut diantaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terpidana.
Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek.
Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery.
Pidana Badan
Selain itu, eksekusi pidana badan beberpa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Terpidana *akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun* dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan.
(Redaksi Swanara)
Excellent write-up
Insightful piece
great article
I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you make this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz reply as I’m looking to create my own blog and would like to find out where u got this from. thanks