Jakarta – Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi.
Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 Miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud.
Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasiyang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.(Redaksi Swanara)
курс евро курс евро .
useful source https://demofreeslot.com/ka/demo-royal-fortunator-hold-and-win-free/