KPK Nyatakan Kasasi Perkara Terdakwa Rahmat Effendi

IMG_20221229_070906.jpg

Jakarta – Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi.

Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 Miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud.

Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasiyang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.

KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top