KPK Langsung Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Tri Taruna Fariadi selaku Kasidatun Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tri Taruna merupakan tersangka yang melarikan diri saat akan ditangkap dalam OTT, Kamis (18/12/2025).

“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Budi mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di rutan C1 KPK. “Terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember s.d 10 Januari 2026, penahanan dilakukan di gedung ACLC, KPK C1,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menerima salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka itu adalah, Tri Taruna Fariadi Kasidatun Kejari HSU yang melarikan diri saat akan ditangkap dalam OTT, Kamis (18/12/2025).

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

KPK sebelumnya, mengultimatum Tri Taruna Fariadi untuk segera menyerahkan diri. Peringatan ini disampaikan karena Tri Taruna melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, (18/1212025).

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan. Kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).

“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif. Segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asep melanjutkan.

Adapun Tri Taruna jadi tersangka bersama Albertinus P. Napitulu yang merupakan pejabat Kajari HSU. Serta, Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

Mereka terseret dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Kejagung kemudian mencopot Kajari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersangka di KPK. “Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, pada Minggu (21/12).(Redaksi swanara)

scroll to top