Jakarta – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., mengungkapkan bahwa jutaan anak Indonesia telah terpapar rokok sejak usia sangat dini.

Ia menilai kondisi ini yang menjadi ancaman serius bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak sudah hampir mencapai 5,7 juta. Ini perokok aktif, dan yang lebih khawatir, usia perokok pemula sangat belia,” ujarnya.
ia menegaskan, anak-anak bahkan mulai merokok pada usia yang seharusnya masih berada dalam masa tumbuh kembang dasar.
Ia menyampaikan tingginya angka perokok anak berpotensi menghambat agenda besar pembangunan nasional.
“Kita temukan anak usia tujuh tahun, bahkan lima tahun, sudah mulai merokok dan ini situasi darurat perlindungan anak. Ini jelas menjadi penghambat Indonesia 2045,“ ujarnya.
ia menilai, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari rokok.
Ia menambahkan, larangan tersebut juga mencakup dunia pendidikan sebagai salah satu dari tujuh tatanan kawasan tanpa rokok.
“Kita sudah punya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya. Regulasi ini sangat tegas, membatasi usia hingga 21 tahun untuk tidak merokok, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan persentase perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat setiap tahunnya.
Persentase 70,2 juta penduduk dewasa di Indonesia merupakan pengguna tembakau, dengan 68,9 juta orang di antaranya perokok aktif.
“Angkanya itu dari 2013 sampai 2023 dari angka katanya prevalensi secara persentase itu turun tetapi ternyata kalau jumlah penduduk kita terus menerus bertambah angkanya naik menjadi 5 juta. Dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta,” ujar, Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, kata Nadia, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-.
negara kecil. Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Singapura adalah sekitar 5,9 juta jiwa.
“Jumlah perokok anak dan remaja atau yang berada dalam rentang 10-18 tahun mengalami kenaikan. Dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023,” jelasnya.(Redaksi swanara)
