KPAI : Akan Berikan Terapi Reproduksi Bagi Anak

image-4-3.jpeg

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan korban MR (5) harus mendapatkan pendampingan psikologi yang benar-benar serius. Tidak menutup kemungkinan, apa yang terjadi saat ini akan berdampak bagi masa depannya jika tidak didampingi.

“Perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja kekerasan seksual biasa, tapi kekerasan menyimpang,” ungkapnya

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut bahwa MR saat ini sudah berada di rumah aman.

“Anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak unit pelaksana teknis daerah atau UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman ataupun safe house,” jelasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya anak MR, tetapi suami dari tersangka R juga berada di rumah aman. Namun, pendampingan psikologi akan dilakukan ke semua keluarga.(Redaksi swanara)

scroll to top