DEMAK – Dalam rangka penerbitan revisi Peraturan Bupati terkait Tata Naskah Dinas (TND), untuk kop surat resmi milik sekolah sebagai lampiran Peraturan Bupati.
Bagian Organisasi Setda Demak yang diwakili Sulistiawati Subkor Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
Konsultasi terkait pencantuman alamat website dan email resmi yang dimiliki sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak khususnya kop surat yang akan diterbitkan.
Diterima Ka. Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Harso Gutomo bersama tim, Kamis (04/01/2024).
Harso menjelaskan bahwa lembaga Pendidikan sekolah yang memiliki website dan email resmi harus berdomain sch.id sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 Tahun 2015.
“Setiap lembaga sekolah di tiap tingkatan baik SD dan SMP yang memiliki website dan email resmi, seyogyanya berdomain sch.id. Hal itu akan menunjukkan identitas dari portal atau website dan email tersebut milik resmi dari sebuah lembaga sekolah”, jelas Harso. Kamis (04/01/2024).
Menanggapi hal itu, Sulistiawti menyatakan bahwa tidak semua sekolah di Kabupaten Demak memilik website, karena kondisi pada tiap lembaga sekolah berbeda terutama dari segi SDM yang memiliki kemampuan teknologi informasi.
Dengan kondisi tersebut di harapkan ke depannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah Pembina sekolahan, memberi dukungan dan dorongan kepada semua sekolah baik negeri maupun swasta memiliki website dan email resmi dengan domain @demakkab.go.id, sehingga mempermudah penerbitan TND kop surat resmi.(Redaksiswanara)