KONFERENSI PERS Ungkap Kasus Pencurian Hewan Peliharaan

KOTA MAGELANG – Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, didampingi Wakapolres , Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Kasatlantas AKP Afiditya dan Kasat Reskrim AKP Dwiyatno menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hewan peliharaan anjing milik warga dengan korban JWS warga Magelang Tengah yang kehilangan satu ekor anjing betina jenis belgian malinois seharga 7.5 juta rupiah. TKP jalan Sriwijaya Kota Magelang pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Jum’at (9/6/2023).

Kapolres menyampaikan terkait dengan maraknya pencurian anjing yang mana pada tanggal 31 Mei 2023 kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan seekor anjing jenis belgian malinois betina yang harganya kurang lebih sebesar 7,5 juta, dan diselingi dari laporan masyarakat tersebut kita juga didatangi oleh kelompok ataupun LSM yang terkait dengan pemerhati hewan khususnya anjing. dimana di sini di ketahui banyak sekali anjing ini diperjualbelikan dagingnya di masyarakat.

Dan setelah pelaporan kemarin, tadi malam pada tanggal 8 bulan 6 (Juni) 2023, kita berhasil mengamankan pelaku dimana modus pada saat pelaksanaannya pelaku ini meracuni anjing yang dia temui dan setelah diracuni tidak sampai mati anjing tersebut dibawa dan memperjualbelikan daging anjing tersebut kepada pedagang yang menjual ataupun yang menjual dagangan dan menjadikan masakan khususnya dari daging anjing. Mengunakan racun tikus.

“Di sini pelaku dijerat pasal 362 KUHP kita mengenakannya adalah pencurian dan di sini nanti kalau dilakukan di malam hari bisa ditambahkan lagi dengan pencurian dengan pemberatan,” imbuh Yolanda.

Saat ini yang bersangkutan masih di dalam penyidikan lanjut di Polres Magelang Kota, kita akan melihat apakah peristiwa ini baru yang dilakukan baru satu ini atau ada peristiwa-peristiwa lain.

Kami mengimbau kepada masyarakat terkait dengan adanya modus seperti ini kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan khususnya yang hewan peliharaan anjing dan apabila itu adalah hewan peliharaan selayaknya dijaga ataupun diamankan di rumah tidak lepas. mengantisipasi para pemilik juga bisa mengamankan daripada hewan peliharaannya sehingga kita bersama-sama menjaga dan hal ini tidak terulang.

Kepada masyarakat juga mungkin bisa melihat maraknya mungkin ada anjing liar atau apapun dan mengetahui ada modus-modus yang seperti ini di mana pelaku melakukan atau meracuni anjing dan membawa anjing tersebut dan tadi akhirnya digunakan untuk dikonsumsi dan tentunya itu juga tidak akan baik dikonsumsinya karena dalam mengambilnya ini adalah hewan-hewan tersebut diracuni.

Pelaku inisial “TA” (57) warga Kota Magelang dan melakukan aksinya seorang diri dengan meracun hewan terlebih dahul. Modusnya Memang sudah seperti itu untuk mencari anjing untuk dijual. begitu melihat anjing memberi makan yang dicampuri racun, pada saat anjing itu makan dan belum sampai mati anjingnya sudah di bawah.

“Anjing tersebut dijual 375.000,- dengan Satu kilogram dihargai 25 .000.-.,” lanjutnya.

Pelaku Sementara ini kita dijerat 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun karena pelaporannya kan kehilangan. Nanti kita akan lihat mengkaitkan dengan yang lainnya dan dari komunitas pencinta anjing juga menyampaikan bahwa ada aturan di kota Magelang khususnya, untuk tidak ada perdagangan daging anjing.

Kapolres kembali menghimbau Masyarakat yang memang memiliki hewan peliharaan selayaknya juga memelihara dan menjaga hewan peliharaannya, jadi tidak dibiarkan lepas liar sehingga ada niatan orang lain untuk menguasai hewan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyanto menambahkan pelaku melakukan aksinya dengan waktu cepat, tidak lebih dari 3 menit anjing tersebut bisa dibawa. Hasil pemeriksaannya menggunakan racun tikus jenisnya apa masih didalami, pelaku dan yang menerima saling mengenal.

Nasi yang dicampur dengan racun tikus dan racun tikus tersebut tidak beraroma dan tidak bau.

Ada dua anjing yang satu mati dan yang satu kembali denga berjalan sempoyongan dengan cara diberi minyak dan racun bisa dimuntahkan dan sekarang dalam perawan pemiliknya.

Awalnya pelaku diminta untuk mencari anjing oleh pembeli, yang ia kenal. Perkilonya dibeli per kilo Rp. 25.000,00. Pelaku baru menerima Rp. 100.000,oo karena masih kurang 2.75 Pelaku melakukan secara acak, muter muter Magelang kebetulan ketemu puter balik langsung beri makan yang ada racunnya, anjing terkapar langsung dimasukkan dalam karung.

Kita akan mengamankan barang bukti terkait seperti karung, sarana sepeda motornya. Dibawa ke rumah pelaku diinapkan selama 6 jam baru diantar ke jagal (pembeli). Kita akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top