Komisi Reformasi Polri Nyatakan Rampung Bertugas

image.jpeg

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan telah rampung menjalankan tugas usai memberikan laporan yang memuat rekomendasi ke presiden.

Sebab, KPRP merupakan komisi yang bersifat ad hoc, sehingga keberadaannya selesai ketika tujuannya sudah tercapai.

“Begini. Kalau komisi ini kan sifatnya ad hoc, ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan,” jelas Anggota KPRP, Mahfud MD, di Sekretariat KPRP, Jakarta, Rabu (6/5/26).

Ia menambahkan, pekerjaan KPRP sudah berlangsung selama tiga bulan sejak tahun lalu. Dua bulan dilakukan untuk belanja masalah terkait Polri, sisanya dilakukan untuk pembahasan atau perumusan rekomendasi untuk disampaikan ke Presiden.

“Waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor. Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain apalagi sudah tiga ribu halaman gitu,” ungkapnya.

Mantan Menkopolhukam itu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih berniat untuk berdiskusi dengan anggota KPRP nantinya.

“Tapi kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam ya diskusi-diskusi lagi kata Presiden itu penting diatur kayak begini yang nanti Setneg akan mengatur diskusi kita,” ujarnya.(Idha)

scroll to top