‎Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap Langsung Di Bawah Presiden

72297591-8794-4e8d-899e-9986ec06_732584.jpg

Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

‎Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.

‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi terkait lainnya.

‎Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah poin strategis, antara lain mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

‎Selain itu, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, karena dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

‎Komisi III DPR RI juga menekankan penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri, baik melalui pengawasan DPR RI sesuai Pasal 20A UUD 1945 maupun pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Inspektorat, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), dan Propam.

‎Dari sisi tata kelola, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan lapangan (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan, mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

‎Komisi III DPR RI juga mendorong reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

‎Terkait rencana perubahan Undang-Undang Polri, Komisi III menegaskan pembahasannya dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

‎“Institusi Polri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, karena posisi Polri seperti saat ini merupakan posisi yang paling ideal dalam menjaga stabilitas dan kepentingan negara,” tegas Sigit.

‎Kapolri menambahkan, Polri terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi kultural, mulai dari perbaikan doktrin hingga penguatan sistem pengawasan yang disertai dengan penerapan sanksi secara tegas.

‎“Pengawasan tidak hanya bersifat melekat, tetapi juga disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi yang konsisten,” pungkasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top