Kiai Daerah Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

IMG-20230118-WA0020.jpg

Jakarta -. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan polisi hari ini (17/1/23) atas dugaan tindak pidana pencabulan santri. Penahanan tersebut dilakukan usai Kiai Fahmi menjalani pemeriksaan.

“Sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Dirmanto, Selasa (17/1/23).

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mencecar Kiai Fahmi 84 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum.

Fahmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB di Polres Jember.

Kiai Fahmi disangkakan Pasal 81-Pasal 82 juncto 76D-76E, termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 5 tahun penjara.
(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Kiai Daerah Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan”

  1. Vince Renart berkata:

    Insightful piece

  2. Kontynuuj berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top