Kudus – Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) mendesak yayasan pembina (YP) UMK untuk memecat atau memberhentikan Wakil Rektor 1 Dr Sulistyowati.
Desakan ini dilayangkan melalui surat yang dilayangkan untuk YP UMK yang ditembuskan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui dirjen dikti.
Surat yang dilayangkan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, unsur Forkopimda Kudus, hingga owner UMK yang merupakan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kudus.
Ketua IKA FH UMK Akhwan Sukandar mengatakan, surat yang dikirimkan ini meminta kepada YP UMK untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 yang juga dosen di Fakultas Hukum Dr Sulistyowati. Pihaknya sangat prihatin adanya persoalan yang menimpa wisudawan terbaik Annisya’ Qona’ah atas adanya perilaku tidak baik yang dilakukan Wakil Rektor 1 Dr Sulistyowati.
”Kami minta YP UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai wakil rektor 1 dan pengajar atau dosen di fakultas hukum. Surat sudah kami kirimkan dan diterima hari ini kepada yayasan” katanya.
Ia menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan WR 1 dan menjadi pergunjingan masyarakat luas yang ada berdampak pada tercemarnya nama besar UMK. Kemudian, bisa menurunkan animo masyarakat untuk mengenyam pendidikan di UMK.
Membuat ketidaknyamanan civitas akademika dan seluruh warga UMK dalam bekerja dan menuntut ilmu.
”Lalu kegiatan yang dilakukannya (WR1) tidak berdasarkan aturan. Tetapi berdasar selera yang bersangkutan. Motivasi kami hanya untuk memperjuangkan dan melindungi nama baik UMK,”katanya.(Redaksiswanara)