Melawi, Kalbar – Tiga Lembaga Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi menggelar pertemuan untuk membantu penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Dusun Sebaju Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi provinsi Kalimantan Barat.
Penyelesaian permasalah tersebut dihadiri Kluisen, Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ), Muhamad Hutapiadi, Ketua harian Majelis Adat Budaya Melayu ( MABM ) serta Taufiq, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa ( MABT), Ketua Pemangku Adat Melayu, Aimolnija, Sekertaris FOPAD Melawi, Kimroni, KBO Sat Intelkam Polres Melawi , Aipda Yakin Puas, Eddy Hartono Tanuwidjaja ( Asang ) dan didampingi Kuasa hukumnya, Usman J, Sucipto Ombo dan Yustinus Bianglala serta para pengurus MABT. Pertemuan itu digelar di Gedung MABT Nanga Pinoh, Minggu ( 08/10/23 ).
Sementara itu dalam penyelesaian tersebut tiga lembaga masyarakat adat memutuskan 5 Poin kesepakatan bersama tentang penyelesaian permasalahan menyangkut pengerahan sejumlah anggota ormas tertentu oleh Rita Tjung yang kemudian atas perintah Rita Tjung berujung pada penutupan dan pemagaran Jalan Poros antar Dusun di Desa Kebebu.
Satu hal yang sangat disayangkan oleh pihak lembaga masyarakat adat Melawi dan Eddy Hartono adalah ketidakhadiran pihak Rita Tjung baik yang bersangkutan sendiri maupun yang ditunjuk untuk mewakilinya. Namun menurut informasi ketidak hadiran Rita Tjung dengan alasan membawa ibu kandungnya berobat ke Jakarta.
Dalam pertemuan tiga lembaga masyarakat adat itu, meminta, mendorong, menyarankan kepada pihak bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung ) untuk dapat menyelesaikan permasalah internal keluarga melalui jalur hukum atau secara kekeluargaan dan agar tidak melibatkan pihak luar yang dapat mengakibatkan permasalahan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan terjadinya gesekan antara warga masyarakat,untuk menarik ormas yang di kirimkan rita jung yang melakukan penutupan atau pemagaran jalan poros antara dusun di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Lembaga masyarakat adat juga mendukung Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permasalahan penutupan/pemagaran jalan poros antar dusun di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang telah mengakibatkan keresahan, terganggunya aktivitas masyarakat, berpotensi menimbulkan konflik antar warga masyarakat dan akan berdampak SARA.
“Sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Melawi, para pihak yang bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya – Rita Tjung ) untuk menghormati, menjujung tinggi nilai – nilai Adat Istiadat, Budaya, Norma Sosial masyarakat yang berlaku”, ungkap Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen.
Selain itu Tiga Lembaga Masyarakat Adat juga meminta kepada para pihak yang sedang bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya – Rita Tjung ) agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ( Putusan Inkrah ) sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun Hukum Adat yang sah berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Melawi.
” Guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Desa Kebebu kami meminta Ormas tersebut untuk membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh karena menggangu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas warga masyarakat”, tegas Kluisen.
Lebih lanjut Kluisen yang juga merupakan Wakil Bupati Melawi ini menegaskan, Kami berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dan tidak melibatkan pihak luar atau organisasi yang dapat menimbulkan konflik. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di kabupaten Melawi selalu kondusif.
” Lima Poin Keputusan bersama lembaga masyarakat adat ini bersifat kolektif kolegial, serta final dan mengikat dan di tandatangani oleh tiga tokoh lembaga masyarakat adat, sehingga kedua belah pihak harus bisa mematuhinya,” pungkasnya.
Tim/Red
наркологическая скорая в москве наркологическая скорая в москве .