Kepolisian Resor Paser Berikan Pelayanan SIM Terbaik Ke Masyarakat

WhatsApp-Image-2023-01-06-at-16.19.53-768x576-1-1-1.jpeg

PASER -Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H, mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya menggandeng fungsi Provost.

“Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencegah penyimpangan, kami menggandeng fungsi provost dalam pelayanan,” ujar Kasat Lantas.

Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan.

“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar AKP Hari Purnomo.

Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap masyarakat puas dengan pelayanan kami, dan akan terus bekerja maksimal sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top