Kepala Bea Cukai Makasar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

image-5-18.jpeg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap pe
kan,” sambungnya.

KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” tuturnya.

Menurutnya, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” jelasnya.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Kepala Bea Cukai Makasar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK”

  1. Chet Ferrigno berkata:

    Insightful piece

  2. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top