Jakarta – KemenHAM (Kementerian Hak Asasi Manusia), menargetkan penerapan uji tuntas HAM bagi pelaku usaha mulai disosialisasikan secara luas pada 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai fondasi agar praktik bisnis nasional sejalan dengan standar HAM global.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyampaikan Kementerian HAM telah menyusun kebijakan Uji Tuntas HAM 2025. Pada 2026, kata Sofia, pihaknya akan berfokus pada sosialisasi masif, penguatan kantor wilayah, piloting, pendampingan, serta pengembangan platform PRISMA.
“Di 2026 sosialisasi secara masif, koordinasi intensif, penguatan Kanwil Kemenham, piloting dan pendampingan, serta pengembangan platform PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Kebijakan ini disiapkan sebagai fondasi agar praktik bisnis nasional sejalan dengan standar HAM global,” ujarnya.
ia menyebut pelaksanaan piloting dan pendampingan Uji Tuntas HAM akan berlanjut pada 2027. Pemerintah menargetkan pada 2028–2029, pelaku usaha sudah wajib melaksanakan Uji Tuntas HAM dalam kegiatan bisnisnya.
“2028–2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban pelaku usaha. Khususnya dalam melaksanakan Uji Tuntas HAM,” ujarnya.
Kepala Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati, menilai kebijakan ini perlu segera diberlakukan karena HAM telah menjadi isu global dalam tata kelola bisnis.
Ia menekankan standar tersebut telah diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
“Kalau dilihat sepuluh tahun terakhir trennya itu banyak negara. Kemudian, mengadopsi UNGP tersebut di antaranya adalah negara-negara di Eropa termasuk European Union,” ujarnya.(Redaksi swanara)
