Keluarga Doddy Manajer BCL Ajukan Permohonan Rehabilitasi

gal_62f0b40345ac10-04198969-316555762.jpg

Jakarta – Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy diamankan pihak berwajib Rabu, 3 Agustus 2022. Manajer Bunga Citra Lestari itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Atas kasus ini Doddy yang ditangkap bersama temannya, RAR terancam hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Akmal, pihak keluarga Doddy telah mengajukan rehabilitasi.

“Sudah diajukan (rehabilitasi) oleh pihak pengacara dan keluarga,” kata AKBP Akmal saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (08/08).

Meski begitu, mengenai pengajuan rehabilitasi belum dapat dikabulkan. Sebab, pihak berwajib masih harus menunggu hasil asesmen.

“Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana,” jelas AKBP Akmal.

Pihak kepolisian sendiri belum mengetahui kapan hasil asesmen tersebut keluar. “Kami masih menunggu (hasil asesmen), secepatnya kami informasikan,” jawab AKBP Akmal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah diamankan pihak berwajib di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (03/08) pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap bersama temannya berinisial RAR alias Ronal.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang didapatkan adalah 7 butir pil Alprazolam, yang termasuk dalam psikotropika golongan IV.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urin didapati positif benzo. Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (08/08), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan motif kedua tersangka menggunakan barang terlarang ini.

“Mereka menyatakan dalam pemeriksaan bahwa ini digunakan dalam rangka untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan memerlukan stamina yang kuat,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Atas kasus ini, Doddy dan rekannya, RAR disangkakan dengan dua pasal. Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Redaksi Swanara)

One Reply to “Keluarga Doddy Manajer BCL Ajukan Permohonan Rehabilitasi”

  1. Wnghyday berkata:

    Check out special offers to viagra from boots pharmacy are a cure for health problems.Интересная

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top