Kejari Pulau Punjung Eksekusi Dua Pelaku Korupsi

IMG-20240127-WA0029.jpg

Dharmasraya ( Swanara.com )
Dalam waktu satu minggu, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya berhasil mengeksekusi 2 pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Dharmasraya mengeksekusi Terpidana Erwin Yusnadi warga Pekan Baru yang terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Erwin terbukti melakukan korupsi Pekerjaan pembangunan gedung produksi tahun anggaran 2019.

Kasus ini terjadi pada satuan kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

“Erwin ini terbukti rugikan negara mencapai Rp.654juta,” kata Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, di ruang kerjanya, Kamis (25/01/24).

Ia mengatakan, eksekusi tersebut di lakukan Kamis (25/01/24) pagi. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6032/K/Pidsus 2023, Tanggal 14 Desember 2023.

“Eksekusi merupakan hasil dari Kasasi yang dilakukan oleh JPU kita pada tahun 2022 lalu,” ucapnya.

Di mana, pada tahun 2022 itu, Erwin Yusnadi bersama satu orang temanya Zainal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.

“Atas perbuatannya, terpidana di penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” sebutnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan eksekusi terpidana Zainal Pak Tiara di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang di bangu Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci pada Rabu (17/01/24).

Penjemputan paksa itu dalam rangka eksekusi putusan Kasasi yang di terima oleh Kejari Dharmasraya, terhadap perkara pengerjaan fisik pada tahun 2019

Dimana, Zainal , warga Jalan Usna Khalid No 69 RT 008 RW 000 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bengkal Kota Sungai Penuh, di eksekusi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eksekusi terpidana atas nama Zainal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023.

Ia merugikan negara sebesar Rp635juta dan dipenjara selama 2 tahun.

“Saat ini keduanya telah di bawa ke rutan tipikor Padang untuk menjalani masa tahanan,” ungkapnya (Tar)

scroll to top