Kejari Kudus Umumkan Enam DPO, Ini Daftarnya

IMG-20230307-WA0050.jpg

Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus mengumumkan 6 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus usai terbitnya putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI.

Keenam orang tersebut antara lain Mashudi bin Kasdu, Sunarsono bin Sumo Leginah, Hariyani binti Sujono, Denny Dewantara binti Toto Sukanto, Endri setiawan bin Ngadiono, Achmad Shofi’i bin Abdul Latif.

Pengalihan status menjadi DPO pada 6 terpidana itu dilakukan mengingat masa penahanan di lapas yang sudah habis. Setelah keluar, keenam orang ini selanjutnya diputuskan statusnya menjadi eksekusi.

Demikian dikatakan Kasi Intel kejari Kudus, Arga Maramba didampingi Kasipidum Moh Baharudin.

Dirinya mengatakkan bahwa upaya-upaya kooperatif sudah dilakukan sebelum menerbitkan putusan DPO ke 6 orang.

Dari surat panggilan hingga mendatangi kediaman pelaku tidak menemui respons, pihaknya pun kini bekerjasama dengan kepolisian untuk memburu 6 terpidana.

“Kemarin ada 7 DPO, satu sudah dieksekusi, 6 orang masih kabur-kaburan,” kata Arga ditemui awak media di Kantor Kejari Kudus, Selasa (7/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri. Maka dari itu, dirinya menyarankan agar pelaku maupun pihak keluarga menyerahkan diri ke Kejari untuk dieksekusi.

Daftar nama DPO yang tercatat ini sudah ada yang sejak 2021 hingga satu tahun belakang ini. Sebelumnya, keenam DPO sudah menjalani hukum dari yang 7 bulan hingga 6 tahun.

Setelah daftar DPO diterbitkan, pihaknya berharap 6 orang yang sedang diburu polisi ini bertindak kooperatif untuk menyerahkan diri.

“Harapan kami, sebelum didatangi, segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.

(Yanto Kds)

3 Replies to “Kejari Kudus Umumkan Enam DPO, Ini Daftarnya”

  1. Oren Grivno berkata:

    Insightful piece

  2. Tony Pedro berkata:

    Insightful piece

  3. Dowiedz się jak berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top