Kejari Kotamobagu Siap Terima Pelimpahan Kasus Sabu Dari Polres Boltim

6d13880a-ea3c-4280-98cc-c777b9f7f14b.jpg

MANADO – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boltim dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas Ipda Reynold Wowor mengatakan, hari Selasa (4/6) Polres menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu untuk tersangka perempuan IP dan tersangka lelaki TS serta untuk tersangka ER.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil penyidikan oleh Penyidik Polri sudah lengkap sehingga sehingga Penyidik Satuan Resnarkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Ipda Rey.

Dihubungi terpisah Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.

“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Kasat Narkoba.

Sebelumnya diketahui Satuan Narkoba Polres Boltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Modayag akan ada transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dan pada Jumat (2/2) di jalan Trans Desa Modayag Kecamatan Modayag Barat mengamankan seorang perempuan berinisial (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android,” kata Kasat.

Dari perempuan IP diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari lelaki ER (38) di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dia gunakan bersama lelaki TS (38).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki TS di Kelurahan Kotabangon beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp5 juta.

Selanjutnya pada Kamis (8/2) Tim menuju ke Desa Lende Kecamatan Sirenja Sulawesi Tengah untuk mencari tersangka lelaki ER, dan pada Jumat (9/2) sekitar pukul 21.30 Wita Tim Satuan Narkoba berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah handphone jenis Android di salah satu rumah warga.(Redaksi swanara)

scroll to top