Kejari Jakarta Timur Musnakan Barang Bukti,

IMG-20230627-WA0031-768x432-1.jpg

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) di halaman Kejari Jaktim, Jl DI Panjaitan No.1 Kelurahan Cipinang Besar Utara Jakarta Timur, pada Rabu (27-06-2023).

Acara pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum yang tetap (Inkhracht) oleh pengadilan negeri itu digelar di halamam Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan dihadiri sejumlah pejabat dan dari pihak kepolisian.

Antara lain, Taruli Phalti Patuan, SH, MH, Kasipidsus kajari Jaktim, Kombes Pol Slamet Riyadi, SIK Kasubdit Hubal Gakum BNPT, Hendraji Putut Widagdo, S.Sos, MM, M.Si, Kepala BNNK Jakarta Timur.

AKBP Fanani Eko Prasetyo,S.I.K, Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Bintang Risasono,SH, PLH Kapolsek Jatinegara, Mayor Arm Sianturi
Danramil Jatinegara, sertaEKA SE,
Aspem Walikota Jaktim dan Agung B S, SE, Lurah Cipinang Besar Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil
perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 69 perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram.

Sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, ekstasi 356 butir, serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.

Tindak pidana umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar berupa barang bukti minuman SOJU sebanyak 64 duz masing masing duz berisi 20 botol sehingga jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1280 botol minuman soju dan tindak pidana umum lainya sebanyak 95 perkara yaitu obat-obat berbagai merk tanpa ijin edar serta barang bukti berupa pakaian, handphone, leter T dan lain lain.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan berbagai cara, ada yang dimusnakan dengan di blender, pemusnahan dengan cara di bakar, pemusnahan dengan cara dipotong, pemusnahan dengan menggunakan alat berat.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top