Kejari Batam Menerima Pengembalian Kerugian Negara Rp 709.676.168 dari Terdakwa Mohammad Chaidir

Batam,10 Febuari 2022 , Jaksa menyerahkan uang dari Mohammad Chaidir pada pegawai Bank. (Ist)

Kejari Batam Menerima Pengembalian Kerugian Negara Rp 709.676.168 dari Terdakwa Mohammad Chaidir

swanara.com ,BATAM – Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri Batam,menerima uang kerugian negara sebesar Rp.709.675.168 dari perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019 SMAN 1 Kota Batam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Sitanggang melalui Kasi Intelejen Wahyu Octaviandi mengatakan bahwa, uang tersebut diterima dari tindak pidana korupsi dana bantuan operasional tahun anggaran 2017-2019 atas nama Mohammad Chaidir yang merupakan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam.

“Hari ini menitipkan uang sebesar Rp 709.675.168 dari total kerugian negara sebesar Rp 830 juta. Maka dengan demikian seluruh sisa kerugian negara sudah dibayar. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang sehingga akan menjalankan pidananya nanti. Uang tersebut langsung dititipkan ke Bank,” ujar Wahyu, Kamis (10/2/2022) sore kepada media ini.

Terdakwa Mohammad Chaidir, M.Pd adalah mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, kemudian pindah tugas sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang (TPI), Mohammad Chaidir menjalani sidang dengan Penuntut Umum (JPU), Dedi J. Simatupang, SH dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam dakwaan, dakwaan Mohammad Chaidir melanggar Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Nikson Juntak).

scroll to top