Kudus – Kecelakaan lalu lintas sering kali dianggap sebagai risiko sehari-hari yang biasa, padahal data global dan nasional menunjukkan bahwa kecelakaan merupakan salah satu penyumbang angka kematian dan kecacatan tertinggi.
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas bahkan kerap menduduki peringkat tiga besar penyebab kematian, bersaing ketat dengan penyakit kritis.
Ancaman Global dan Nasional
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kecelakaan lalu lintas berada di antara lima penyebab kematian utama di dunia.
Sementara di Indonesia, berbagai laporan dari kepolisian dan kementerian secara konsisten menempatkan kecelakaan di urutan ketiga sebagai penyebab kematian (setelah penyakit jantung koroner dan tuberkulosis), dengan angka korban jiwa mencapai puluhan ribu setiap tahunnya.
Data Mengkhawatirkan di Indonesia (Contoh Data 2022)
Jumlah Kejadian: Lebih dari 139.000 kecelakaan.
Korban Meninggal Dunia: Mencapai lebih dari 28.000 jiwa.
Rata-rata Kematian: Rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan.
Mayoritas Korban adalah Usia Produktif
Hal yang paling tragis dari fenomena ini adalah mayoritas korban yang meninggal atau cacat akibat kecelakaan berada pada usia produktif (rentang usia 15 hingga 40 tahun).
Dampak Sosial dan Ekonomi: Hilangnya puluhan ribu nyawa dari usia produktif setiap tahun tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara.
Sumber daya manusia yang seharusnya membangun bangsa justru hilang dalam sekejap.
Kendaraan Terlibat: Di Indonesia, sepeda motor mendominasi jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan fatal, menyumbang lebih dari 60% hingga 70% dari total korban meninggal.
Faktor Utama Penyebab Kecelakaan: Kelalaian Manusia
Meskipun kondisi jalan dan kelayakan kendaraan turut berperan, analisis data menunjukkan bahwa faktor penyebab terbesar kecelakaan (mencapai lebih dari 90%) adalah kelalaian manusia (human error).
Tiga faktor utama penyebab kecelakaan meliputi:
Faktor Deskripsi dan Contoh
1. Manusia (Pengemudi) Meliputi perilaku, kondisi fisik, dan mental. Contoh: mengemudi dalam keadaan mengantuk atau mabuk, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, atau tidak patuh pada rambu lalu lintas.
2. Kendaraan Berkaitan dengan kondisi teknis kendaraan. Contoh: rem blong, ban botak, lampu utama yang mati, atau kegagalan mesin.
3. Lingkungan/Jalan Meliputi desain dan kondisi jalan. Contoh: jalan berlubang, licin, kurangnya marka atau rambu, dan penerangan jalan yang minim.
Solusi: Membangun Budaya Keselamatan
Untuk menekan angka kecelakaan yang fantastis ini, diperlukan upaya kolektif, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga dari masyarakat:
Penegakan Hukum: Implementasi sistem tilang elektronik (ETLE) yang ketat untuk meningkatkan disiplin.
Edukasi dan Kesadaran: Sosialisasi keselamatan berkendara yang masif, terutama kepada generasi muda dan pengendara sepeda motor.
Pemeriksaan Mandiri: Pengemudi wajib memastikan kondisi fisik mereka fit dan kendaraan mereka layak jalan sebelum bepergian.
Mengubah kebiasaan ngebut, mengabaikan rambu, atau menggunakan ponsel saat mengemudi adalah kunci untuk menggeser kecelakaan lalu lintas dari daftar “pembunuh utama” di negeri ini.(Redaksi swanara)
