OGAN KOMERING ILIR – Keberhasilan Satreskrim Polres Oki , Gabungan Polsek Sungai Menang Dan Sat Pol airud Polres Oki dalam Mengungkap kasus.
Tindak Pidana Pembajakan Kapal Pengangkut Buah Kelapa Sawit Milik PT. Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Desa Karang Sia kec. Sungai Menang Kab, OKI.
Dengan cara kapal tagboat yang menarik kapal tongkang yang bermuatan buah kelapa sawit melintas di Perairan Sungai Desa Karangsia Kec. Sungai menang Kab. OKI kemudian para pelaku yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 26 orang pelaku membajak membajak kapal dengan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan tembakan ke atas dengan dapat menggunakan senpira sehingga sehingga awak awak kapal tidak melakukan perlawanan sehingga buah kelapa sawit yang diangkut oleh awak kapal di curi
Atas kejadian tersebut pihak PT. Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kehilangan buah kelapa sawit dan bila ditafsir mengalami kerugian lebih kurang rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Untuk para pelaku pembajakan dikenakan Pasal 441 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.
Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan penjara selama-lamanya 10 tahun,(Redaksiswanara)