Kasat Narkoba Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Grobogan

2-144-768x512-1.jpg

GROBOGAN-Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Polres Grobogan serta Dinas Kesehatan.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal beserta jajarannya, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko dan perwakilan dari Dinas Kesehatan

“Pemusnahan ini kami lakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa. Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Desember 2021 hingga bulan ini,” kata Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan dalam sambutannya, Rabu (27/7/2022).

Sementara Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negri Grobogan Ferry Haryanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara. Yakni perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 19 perkara, perkara cabul sebanyak 2 perkara, perkara kehutanan sebanyak 6 perkara, perkara penganiayaan sebanyak 6 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 11 perkara, penipuan sebanyak 4 perkara, pemalsuan sertifikat sebanyak 1 perkara dan pemerasan 1 perkara.

“Untuk tembakau ganja sintetis, Sabu, obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol Hcl kami musnahkan dengan cara diblender. Sedangkan kapak, gergaji dan sabit dimusnahkan dengan cara digergaji dengan mesin potong. Khusus handphone kita musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” ujarnya.

Sedangkan, 29 Sertifikat palsu, 13 blanko sertifikat, 34 blanko surat ukur, 64 blanko buku tanah, 105 blanko buku tanah beserta surat ukur dimusnahkan dengan cara dibakar.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top