Kasat Binmas Polres Sinjai Sosialisasi Bidang Hukum

IMG-20230815-WA0247-768x576-1.jpg

Sinjai – Kasat Binmas Polres Sinjai Akp DR. Nurhayati, SH.,MH wakili Kapolres Sinjai sebagai narasumber sosialisasi bidang hukum, Bertempat di Aula kantor Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Selasa (15/8/2023).

Sosialisasi ini mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat ” yang digelar oleh Kepala desa Kanrung yang dihadiri oleh Kadis PMD Sinjai Dr. Yuhadi Samad, M.Si, Sekcam Sinjai tengah Ashari, Kepala desa Kanrung Muh Amir Abdullah, para perangkat Desa, ketua dan Anggota BPD, tokoh pemuda tokoh masyarakat, dan warga desa kanrung.

Dalam kegiatan, Kasat Binmas Polres Sinjai Akp DR. Nurhayati, SH.,MH menjelaskan materi terkait bidang hukum diantaranya mengenai pelanggaran hukum yang sering atau umum terjadi dilingkungan kecamatan dan desa yakni KUHP, Undang-Undang korupsi, narkotika, Undang-Undang Pernikahan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ada pengetahuan hukum tersebut diharapkan masyarakat dapat menghindari terjadinya pelanggaran hukum.

Pada kegiatan tersebut, Kasat Binmas banyak-banyak mengupas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjelaskan definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi serta harapan kepada aparat Desa untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat lainnya agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengingatkan aparat Desa untuk memberitahukan ke warganya agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak warganya untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Ujarnya.

Kasat Binmas Polres Sinjai berharap kepada pihak Desa Kanrung untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga kita yang menjadi korban TPPO. Harapnya.

“Sebagai upaya pencegahan maka dilakukan pendataan TKI dengan benar dan akurat, Memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran, Meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat sadar hukum dan nantinya tidak terjerat masalah hukum dan tak kalah penting masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri.

“Untuk itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polres Sinjai ke Call Centre 110 Polres Sinjai.” Imbaunya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top