Blora – Pasca dikukuhkan tugas dan fungsi Polisi RW lalu, Masih banyak masyarakat yang awam tentang apa itu, tugas polisi RW dan apa bedanya dengan Bhabinkamtibmas, Sebab itulah Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat di Aula Balai desa Ngrambitan, Japah, Jum’at (2/6/2023).
Kepala Satuan Binmas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi Lilik Widyastuti, S.H., menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga Harkamtibmas atau pemeliharaan Keamanan, ketertiban masyarakat, maka Polri membentuk Polisi RW yang Bahwasanya Personel Polisi RW merupakan anggota polisi yang tinggal di lingkungan RW atau disekitar RW masing-masing yang memiliki tugas yang sama seperti yang diemban oleh Bhabinkamtibmas namun dalam lingkup RW, menampung keluh kesah masyarakat serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi di lingkup rukun warga.
“Polisi RW adalah Program tingkat Nasional, jadi ada dan dilaksanakan diseluruh Indonesia, jadi dengan adanya kegiatan atau program ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dan bersinergi dengan polri demi situasi Kamtibmas yang kondusif, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan interaksi langsung dengan masyarkat pada tingkat RW dengan mengedepankan tindakan preemtif.”, kata AKP Lilik.
Polisi RW bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Kamtibmas di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah, juga bersama dengan masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preemntif dan preventif melalui Problem solving sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas.(Red)