Kapolsek Karawang Kota Laksanakan Sholat Taraweh Keliling

WhatsApp-Image-2024-04-02-at-09.47.54-qm3mqgl35od1uh5v7bdhdlb24yb0ew89hmy6eq3rek.jpeg

Karawang, Jabar – Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang Kompol H. Marsono dan jajaran melaksanakan Sholat Taraweh bersama Ketua MUI Nagasari, Ketua DKM, para tokoh dan masyarakat.

Diketahui bahwa, Sholat Taraweh Keliling (Tarling) kali ini dilakukan di Masjid Nurul Anwar Sadamalun Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (2/4/2024)

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono agar menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.

Kapolsek menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.

“Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kompol H. Marsono.

Dalam maklumat tersebut, Marsono menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.

“Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” lanjutnya.

“Kemudian, jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolsek.

Kompol H. Marsono menambahkan, “Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,”

Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.

Perwira menengah Polri itu menandaskan, “Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan. Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,”(Redaksi swanara)

scroll to top