Kapolsek Jatinegara Ajak Warga Dukung Sukseskan Pelaksanaan Pemilu Aman Dan Kondusif

IMG-20240209-WA0077-768x432-1.jpg

Jakarta – Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita, SH ajak tokoh masyarakat dan warga untuk mendukung Polri dan mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024 yang aman dan kondusif

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Jatinegara pada saat melakukan kegiatan Jumat Curhat dengan warga di Kantor Sekretariat RW.005 Kel. Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur, pada Jumat (09-02-2024).

“Agar mendukung dan membantu POLRI dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024 yang aman dan kondusif, berbeda beda pilihan tetapi tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuh Kapolsek Jatinegara.

Selain mengimbau pemilu aman dan damai, Kapolsek juga menghimbau kepada warga supaya menjaga anak anaknya terutama anak remaja supaya tidak menjadi korban atau pelaku tawuran yang saat ini menjadi atensi dari Kapolres Metro Jakarta Timur

Kapolsek juga menyampaikan program Kapolres Jakarta Timur yaitu MANTAP, (Minggu Kasih, Senin Pintar, Jumat Curhat).

Giat jumat curhat ini dalam rangka mendengar, mencatat dan mencari solusi permasalahan kamtibmas yang ada di lingkungan tersebut untuk dipecahkan secara bersama-sama.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri bersama masyarakat untuk menciptakan dan memelihara Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur Polsek Jatinegara.

Adapun pertanyaan dan masukan dari warga dalam acara itu antara lain.

1. Apakah setiap pelaku tindak pidana yang tertangkap pasti akan diproses hukum

Jawaban yang diberikan :

– Setiap pelaku tindak pidana akan mejalani proses hukum namun setelah melawati serangkaian proses penyidikan oleh Kepolisan jika suatu perkara sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup maka proses penyidikan bisa dilakukan dan jika berkas sudah lengkap akan langsung di kirim ke kejaksaan dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh kejaksaan namun ada beberapa perkara yang bisa dilakukan restorative justice yaitu penyelesaian memalui perdamaian antara pelaku dan korban.

2. Apakah polisi yang akan melakukan penangkapan harus melapor ke Lingkungan setempat
Jawaban yang diberikan :

– Polisi dalam melakukan penangkapan semestinya harus melapor ke lingkungan setempat, namun ada beberapa hal yang membuat petugas tidak melaporkan terlebih dahulu karena dikhawatirkan informasi tersebut bocor namun lingkungan berhak menanyakan Sprint tugas kepada petugas yang bersangkutan dan petugas boleh tidak melaporkan dan menunjukan Sprint tugas kepada lingkungan setempat jika petugas sedang melaksanakan undercover melakukan penangkapan dengan tertangkap tangan.

– Warga juga bisa melakukan penangkapan asalkan tertangkap tangan namun saya mengingatkan Jika warga mengamankan pelaku tindak pidana agar jangan dilakukan tindakan kekerasan karena pelaku juga punya hak untuk melaporkan penganiayaan yang di terima, jangan sampai kita mengamankan malah dilaporkan balik.

Dalam acara itu hadir juga Waka Polsek Jatinegara Akp Joko Witono, S.Sos, MM, Kanit Binmas Polsek Jatinegara, Iptu M. Subali, A.Md, Kanit Provost Polsek Jatinegara, Ipda Andika Azhari, Panit Binmas Polsek Jatinegara, Ipda Yusuf, Binmas Kel. Balimester, Aiptu Kendro.

Ketua RW 05 Kel. Balimester Dan Jajaran Mulyanto, LMK Rw.05 Kel. Balimester, Ibu Yati, dan warga Rw.05 Kel. Balimester.(Redaksi Swanara)

scroll to top