Jakarta – Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, MSI melaksanakan pemantauan arus mudik lebaran serta pengecekan Pos pengamanan lebaran 2024 di wilayah hukum Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, pada Senin (08-04-2024) malam.
Pemantauan arus mudik lebaran serta pengecekan Pos Pengamana Lebaran 2024 itu dilakukan oleh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, MSI di Taman Pangkalan Jati, Jl. Raya Kalimalang, Kel.Pondok Bambu, Kec Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun giat tersebut dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran tahun 2024, terutama di jalur Kalimalang wilayah hukum Polsek Duren Sawit.
Pemantauan arus mudik tersebut dihadiri oleh Wakasat Lantas Jakarta Timur, AKP Sunaryo SH, beserta Waka Polsek Duren Sawit, AKP Erick Setiawan SH.
Selain memantau lonjakan arus mudik terutama bagi masyarakat yang mudik melintasi jalur kalimalang, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, juga melakukan pengecekan Pos Pengamanan Lebaran 2024 baik kesiapan personil serta sarana pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran.
Dalam giat tersebut Kapolsek Duren Sawit juga di wawancarai oleh beberapa media elektronik baik media online maupun Offline dan dalam kesempatan tersebut Kapolsek Duren Sawit juga menyampaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya antara lain :
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia)”;
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,”.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Duren Sawit untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
Dan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran agar memperhatikan keamanan rumahnya untuk mematikan lampu atau listrik yang tidak perlu untuk menghindari resiko kebakaran dan mengecek kembali semua pintu dan pagar sebelum ditinggal mudik serta melaporkan atau memberitahukan kepadak petugas keamanan lingkungan.
Dan bagi pemudik hususnya yang menggunakan sepeda motor untuk tetap santun dalam berkendara, menjaga keselamatan, dan mematuhi peraturan lalu lintas serta beristirahat apabila badan terasa lelah dan masyarakat bisa beristirahat di Pos Pengamanan Lebaran 2024 yang telah di sediakan oleh Kepolisian.(Redaksi swanara)