Swanara.Com Batam– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Peramporan atau Pencurian dengan Kekerasan yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, serta Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Husnul Afkar, SH Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (10/05/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku yang di amankan berinisial ST, FS, ISS dan Inisial JL, kejadian Pencurian dengan Kekerasan terjadi di Indomaret 24 Jam Baloi Persero sebrang BCS Mall Kota Batam pada Hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 03.40 wib, dan Kurang dari 1 x 24 Opsnal Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja Berhasil mengamankan Pelaku di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Modus dari Para Pelaku melakukan Aksi Pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke Toko Indomaret dengan menodongkan senjata Tajam kearah korban (2 orang karyawan Indomaret) kemudian mengikat karyawan dan menyekapnya dilantai 2, pelaku sudah mengintai kapan sepinya baru mereka melakukan aksinya.
Kejadian Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 04.30 wib pelapor Rahmansyah sebagai supervisor di indomart Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya inisial R dan F bahwa telah terjadi perampokan di indomaret pada saat R dan F sedang bekerja. Pada waktu keajadian tersebut datang para Pelaku sebanyak empat orang masuk ke dalam toko kemudian kedua karyawan R dan F di sekap oleh diduga pelaku dengan menggunakan sajam (Pedang Samurai) setelah itu para Pelaku mengambil uang yang ada di kasir dan uang berangkas yang ada di lantai 2 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 25.159.900 dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5.979.400 setelah itu para Pelaku pergi menggunakan mobil avanza warna putih.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.31.139.200 selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Menerima laporan korban Pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curas. Pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Foodcurt Pasifik, sekira pukul 01.00 Wib. Kurang dari 1 x 24 Jam Opsnal Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku dan Berhasil Di Amankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku ST (sebagai Otak dari Perampokan) pelaku ST merupakan residivis yang juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa tkp yakni Sekupang, Alfamart Taman Kota Mas dan Ruko Mall Botania 2.
Peran dari Pelaku ST sebagai Otak tindak pidana pencurian, FS sebagai berpura- pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di luar indomaret, dan JL berperan menyekap Karyawan di lantai 2.
Dihimbau kepada Masyarakat Pemilik Usaha terutama Indomaret Lebih hati – hati dalam mengoprasi indomaret, CCTV segera di cek, apabila rusak segera di perbaiki, karena cctv sangat penting, seandainya ada kejahaatan seperti ini bisa kita antisipasi jejak dri pada pelaku bisa kita identifikasi sebagai petunjuk untuk melakukan pengungkapan Kasus Pencurian dengan kekerasan seperti ini.
Dan di himbau juga kepada para Pelaku Kejahatan yang ada punya niat kejahatan yang akan melakukan kejahatan semuanya akan saya kejar dan saya tangkap, bahkan kalau perlu saya tembak di tempat,ini adalah komitmen kita ,mari masyarakat kota Batam kita bersama sama menjaga kota Batam lebih aman dan kondusif
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan ke – 2 KUHPidana,Dengan ancaman pidana Maksimal 12 tahun penjara, Ungkap Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,SH,SIK,MH.
Sumber: Humas Polresta Barelang.
Reporter :. (DEDE)