Kapolres Grobogan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

1-83-768x512-1.jpg

Grobogan – Polres Grobogan menggelar upacara corps raport kenaikan pangkat pengabdian Polri periode 1 Februari 2023 di lapangan apel Sanika Satyawada, Mapolres Grobogan, Senin (6/2/2023).

Kenaikan pangkat diberikan kepada Kompol Muslih Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan, sebelumnya ia berpangkat AKP. Corps raport kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri, diberikan tiga bulan menjelang purna tugas per tanggal 1 Mei 2023 mendatang.

Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Grobogan yang diikuti oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf dan anggota.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kenaikan pangkat pengabdian Polri, merupakan suatu penghargaan Negara terhadap dedikasi dan kinerja bagi anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik melalui proses panjang.

“Tentunya dengan menyandang pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadikan personel yang naik pangkat berkomitmen untuk lebih meningkatkan dedikasi dan kinerjanya,” ujar Kapolres Grobogan.

Menurut dia, bahwa dalam rangka menuju Polri yang Presisi, anggota Polri dituntut untuk merubah pola pikir dan lebih semangat dalam melaksanakan tugas serta amanah yang akan diemban.

“Kami mengucapakan selamat atas kenaikan pangkat pengabdian Polri, semoga menambah kesuksesan dan keberkahan bagi keluarga,” ucap Kapolres Grobogan.

Lebih lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan berpesan kepada seluruh anggota bahwa kenaikan pangkat tidak didapatkan dengan sendirinya, namun harus dilandasi dengan loyalitas serta tanggung jawab dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.

“Tentunya anggota harus disiplin dan mempunyai dedikasi,” ujarnya.

Menurut dia, upacara corps raport kenaikan pangkat pengabdian, bukanlah kegiatan seremonial biasa, tetapi hendaknya dilihat maknanya, karena kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan atau reward yang diberikan oleh pimpinan Polri.

“Berdasarkan Prestasi Kerja pengabdian yang terus-menerus tetapi tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana selama melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dengan melalui suatu proses yang panjang sehingga personel yang telah ditetapkan oleh pimpinan Polri pantas dan tetap mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi,” pungkas Kapolres Grobogan.(Redaksiswanara)

scroll to top