Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Angkat Bicara Penggunaan Uang Rp75 Juta Dilakukan Kapolrestabes Medan Yang Terungkap Dalam Sidang Kasus Pencurian Uang Dengan Terdakwa Bripka Ricardo Siahaan Di Pengadilan Negeri Medan

IMG-20210328-WA0017_copy_800x533.jpg

Sumatra Utara-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait penggunaan uang Rp75 juta dilakukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang terungkap dalam sidang kasus pencurian uang dengan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Itu keterangan saksi (terdakwa) disampaikan dalam persidangan, ini sedang terproses,” kata Kapolda Sumatra Utara.

Panca mengungkapkan bahwa Ricardo yang merupakan mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Polda Sumut tidak menyampaikan hal tersebut.

“Waktu dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi, di persidangan ngomong seperti itu,” ujar Panca.

Meski keterangan Rp75 juta itu, terungkap di PN Medan. Namun, Panca menegaskan dan sudah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami keterangan Ricardo.

“Apa keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus kita dalami. Makanya, kalau itu terbukti dan sedang berproses,” kata Panca.

Panca mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap uang digunakan Rp75 juta oleh Kapolrestabes Medan itu. Bila terbukti, ada sanksi akan diberikan.

“Propam sedang berjalan, kalau terbukti tidak usah ragu. Kita akan berikan konsekuensinya,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Januari 2022. Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp75 juta.

Uang itu, disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp300 juta yang berasal dari Imayati, istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.

Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.

Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis press.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sukarno membantah atas tudingan disampaikan mantan anggotanya tersebut. “Itu kasus ditangani Satnarkoba dan tidak dilaporkan kepada saya. Cemana mau bagi-bagi uangnya, kalau kasusnya tidak dilaporkan kepada saya,” ucap Riko.

Riko menambah bahwa sepeda motor yang diberikan kepada anggota TNI sebagai hadiah itu, dibelikan sendiri dengan uang di showroom.

“Kalau masalah motor saya bayar lunas dan tidak ada masalah. Harganya Rp10 juta, bukan Rp75 juta,” kata Riko.

Reporter.

Netti Herawati SE
Kepala Perwakilan Sumatra Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top