NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen. Pol. Djoko Poerwanto menyebut, wilayahnya menjadi salah satu target pasar peredaran narkoba dari sindikat besar.
“Jadi, 5 kilogram ganja yang diungkap Tim Polresta Mataram ini pasti dari luar daerah. Bukan dari NTB, di NTB ini konsumen saja,” kata Djoko dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kilogram ganja di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023).
Dengan adanya pengungkapan yang berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat, Djoko mengajak untuk terus bersama-sama memberantas peredaran narkoba di NTB.
“Jangan sungkan untuk segera laporkan kepada kami apabila menemukan atau mencurigai ada kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Djoko.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran 5 kilogram ganja yang terungkap pada Minggu (22/1) di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kilogram ganja ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap empat orang yang masuk dalam satu jaringan peredaran di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Dari empat orang tersebut terungkap seorang pelaku yang menguasai barang bukti 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu berstatus petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pria paruh baya itu berinisial SR.
Dari penangkapan SR dengan barang bukti narkoba hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menangkap anggota dari jaringan SR. Mereka masih berada dalam satu lingkungan di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.(Redaksiswanara)