Kapolda Maluku Tegas Berikan Hukuman Berat Kepada Tersangka Kasus Penganiayaan

image-3-1.jpeg

Ambon – Kepolisian Daerah Maluku terus melakukan pengembangan kasus viral penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kota Ambon. Pelaku sudah ditetapkan tersangka yakni anak Ketua DPRD Ambon yang akan dijerat dengan hukuman berat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat., mengatakan, dalam perkara ini Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tujuannya agar kasus ini segera bisa dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan berumur 18 tahun. Jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti yang ada untuk penerapan pasal ancaman lebih berat.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” katanya.(Redaksiswanara)

scroll to top