Karawang – Personel yang melaksanakan pengamanan di rest area jalan tol diingatkan untuk mengantisipasi kendaraan yang parkir di bahu jalan pada musim mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM., saat meninjau jalur mudik dan pos pengamanan rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang.
“Pada musim mudik lebaran, personel yang berjaga di pos pengamanan rest area jalan tol harap memperhatikan kondisi rest area, jangan sampai penuh. Sebab jika penuh akan mengakibatkan antrean panjang dan akan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan agar personel melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan baik untuk mengatasi kemacetan di jalan tol dan jalan arteri sehingga tidak ada kemacetan di titik-titik krusial.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Karawang pada mudik lebaran. Untuk kriterianya adalah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat yaitu jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” ungkapnya.
Selain itu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,” jelas Kasatlantas.(Redaksiswanara)